Pendaftaran.
1. Pengajuan Pendaftaran
a. calon peserta didik baru/ orang tua/wali melakukan pengajuan pendaftaran secara online dengan
mengisi kolom Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta Ujian calon peserta didik, nomor
pengganti Nomor Peserta Ujian Nasional bagi calon peserta didik baru yang telah melakukan
prapendaftaran, serta nomor telepon/HP orang tua/waliyang tersedia dalam sistem.
b. mencetak bukti pengajuan pendaftaran untuk diverifikasi ke sekolah terdekat.
c. dalam hal calon peserta didik baru/orang tua/wali kesulitan untuk melakukan pengajuan pendaftaran
online, calon peserta didik baru/orang tua/wali dapat meminta bantuan ke panitia sekolah.
2. Verifikasi Berkas
a. calon peserta didik baru / orang tua / wali datang ke sekolah terdekat dengan membawa bukti pengajuan
pendaftaran di sertai dengan berkas persyaratan yang telah ditentukan.
b. pemeriksaan berkas dilakukan dengan cara pemeriksaan administratif dengan memvalidasi data/berkas
persyaratan,
c. panitia sekolah memberikan tanda bukti verifikasi berkas untuk calon peserta didik baru yang dinyatakan
lulus verifikasi berkas;
d. calon peserta didik kemudian membuka sistem informasi PPDB dengan menggunakan NIK sebagai username dan
Nomor Peserta Ujian atau Nomor Pengganti Nomor Peserta Ujian sebagai password untuk jenjang SMA
3. Pemilihan Sekolah / Jurusan / Paket Keahlian
a. menggunakan NIK sebagai username dan Nomor Peserta Ujian atau Nomor Pengganti Nomor Peserta Ujian
sebagai password untuk jenjang SMA
b. calon peserta didik baru dapat memilih sekolah tujuan maksimal : 3 (tiga) program untuk SMA;
c. apabila kesulitan dalam pemilihan sekolah, calon peserta didik didik/orang tua/wali:
1) dapat meminta bantuan ke sekolah terdekat;
2) menyampaikan informasi NIK dan Nomor Peserta Ujian atau Nomor Pengganti Nomor Peserta Ujian
kepada operator sekolah;
3) mendampingi operator sekolah dalam proses pemilihan sekolah;
4) mencatat nama operator sekolah serta waktu pemilihan sekolah;
d. mencetak bukti pemilihan sekolah / jurusan / paket keahlian;
e. selama proses seleksi berlangsung calon peserta didik baru yang dinyatakan:
1) diterima sementara tidak dapat mengganti sekolah / jurusan / paket keahlian.
2) tidak diterima di semua pilihan sekolah / jurusan / paket keahlian dapat mengganti pilihan tersebut,
sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran.
C. PENGUMUMAN HASIL
Pengumuman hasil seleksi PPDB dilaksanakan secara terbuka melalui web, internet, dan di sekolah (dipasang di
beberapa tempat yang mudah dilihat masyarakat).
D. LAPOR DIRI
Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima harus lapor diri dengan ketentuan:
1. Lapor diri dilakukandengan datang langsung ke sekolah tujuansesuai jadwal yang telah ditentukan:
a) panitia sekolah menyediakan Format 1 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk diisi oleh calon peserta didik baru;
b) format 1 tersebut diisi oleh calon peserta didik / orang tua / wali serta di tandatangani yang kemudian
diserahkan kembali ke panitia sekolah;
c) panitia sekolah mencocokkan data calon peserta didik yang bersangkutan dengan data yang terdapat
di dalam sistem;
d) untuk calon peserta didik yang telah berhasil diverifikasi, panitia sekolah memberikan tanda bukti
lapor diri kepada calon peserta didik yang bersangkutan disertai dengan tandatangani oleh panitia sekolah;
e) calon peserta didik / orang tua / wali menyimpan bukti lapor diri;
f) panitia sekolah wajib menginput peserta didik baru yang sudah lapor diri kedalam sistem online.
2. Calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima tetapi tidak lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan,
dinyatakan mengundurkan diri, dan tidak dapat mengikuti seleksi PPDB tahap berikutnya serta hanya dapat
mengikuti PPDB tahap III.
E. PENGUMUMAN BANGKU KOSONG
Pengumuman bangku kosong dilaksanakan secara langsung setelah selesai proses lapor diri dan dilakukan secara
terbuka melalui sistem PPDB Online secara realtime.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar